Pasal 18 :
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, pemerintah berwenang :
a) Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalu internet
b) Melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan. Dan pengguna pornografi; dan
c) Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 18 yang sudah tadi menurut pendapat saya kurang ditegakkan karena dalam kenyataannya masih banyak pornografi yang disebarluaskan melalui media sosial atau internat. Dimana pada sosmed semua orang bisa menikmati dan menonton dengan puas baik orang tua, remaja, maupun anak-anak tanpa ada penyaringan terlebih dahulu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar